Jabodetabektoday. com – Bogor – Bangun luar yang disebut Vila Luar tak berizin kena dampak pembongkaran dan penertiban.
Pengawas bangunan mencatat ada penambahan 37 bangunan yang telah dilimpahkan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan ratusan bangunan yang melanggar maupun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pihaknya sudah menyurati namun tidak digubris makan kena pembongkaran, ” ujar Agung.
Sementara terkait wacana penertiban vila-vila liar di Kawasan Puncak, Agung mengaku masih fokus pada persiapan penertiban PKL dan bangunan liar tahap kedua.
‘Untuk pendataan vila sebetulnya sudah kami limpahkan dari tahun 2021, mungkin pemerintah daerah masih fokus pada penataan pedagang sebelum masuk ke vila,” tandasnya. (Hais)