Jabodetabektoday.com – Bogor – Ruang menyusui yang hadir di stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line Cilebut Kabupaten Bogor masih jarang digunakan ibu menyusui.
Ruangannya lebih nyaman dengan adanya ruang menyusui atau laktasi. Ruang khusus ibu menyusui ini menjadi salah satu fasilitas penting di ruang publik.
Peraturan tentang ruang menyusui atau laktasi juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Kosasih Kepala Stasiun Cilebut menjelaskan ruang menyusui atau ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI. Dalam peraturan ini juga disebutkan syarat-syarat standar dari ruang menyusui atau laktasi di tempat umum. (Hais)