Jabodetabektoday.com – Depok – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pemilik kendaraan yang Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya mati saat libur dan cuti bersama Nyepi tanggal 11-12 Maret 2024. Perpanjangan SIM tanpa bikin baru sudah berlaku di Polres Depok.
Polres Depok yang masuk jajaran Polda Metro Jaya juga memberikan pelayanan tersebut. Kepala Humas Polres Depok Iptu I Made Budi membenarkan kebijakan tersebut.
“Ini kebijakan Kapolda Metro Jaya. Kebijakan tersebut dibuat lantaran Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama dua hari,” katanya.
akni sejak 11 hingga 12 Maret 2024. Sehingga, SIM yang mati di rentang tanggal itu mendapat dispensasi dari petugas.
Tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis Polda Metro Jaya melalui aku media sosial resminya.
“Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan,” tambahnya. (Hais)