Jabodetabektoday.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor meluncurkan inovasi Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (PALU SAKTI) di aula Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (2/10/2024). Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari yang hadir bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Karnain, mengatakan bahwa inovasi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan kemudahan pelayanan, yang akan memberikan perlindungan hak-hak sipil dan kebahagiaan bagi warga dan masyarakat secara luas.
Kecamatan Bogor Selatan menjadi pilot project yang selanjutnya Disdukcapil bersama Pengadilan Negeri Kelas 1A akan membuat jadwal berkeliling secara bergantian.
“Ini adalah layanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat secara luas. Administrasi kependudukan menjadi dasar layanan untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya,” ujar Hery. Ia menambahkan, ini bisa menjadi solusi percepatan kemudahan dan juga untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat.
Atas nama pribadi dan Pemkot Bogor, Hery mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh PN Kelas 1A Bogor dan dukungan dari DPRD Kota Bogor, karena Pemkot juga memiliki komitmen dan konsen terhadap pelayanan publik.
“Dan saya berharap inovasi ini dapat ditingkatkan dan memberikan manfaat lebih luas,” ujarnya.
Pada pelaksanaan launching ini juga dilaksanakan sidang perdana perubahan nama pada kartu keluarga dan e-KTP, yang selanjutnya setelah sidang secara simbolis diserahkan langsung kepada pemohon oleh Pj Wali Kota Bogor. Ketua PN Kelas 1A, Iman Luqmanul Hakim, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor atas kerja sama yang sudah terjalin sejak lama.
“Ini merupakan rangkaian kelanjutannya. Semoga layanan PALU SAKTI ini ke depan semakin mendekatkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor dengan masyarakat yang ada di Kota Bogor,” ujar Iman.
Di lokasi yang sama, Kadisdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan bahwa kegiatan ini perdana dilakukan dalam hal mengadakan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A di luar kantor untuk memudahkan masyarakat, termasuk memotivasi pihak Disdukcapil. Selama ini, Ganjar mengungkapkan, ada 24 permohonan kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
“Karena realita dan faktanya diatur dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan, ada beberapa permohonan kependudukan masyarakat yang memang harus melalui penetapan pengadilan negeri,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena pelayanan bisa lebih mudah diakses dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan diantaranya adalah yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang memerlukan putusan dari pengadilan.