Mau Kerja di Kota Bogor, Bikin Kartu Kuning Ini Caranya

Jabodetabektoday.com – Bogor – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor Sohib Khan imbau pencari kerja di Kota Bogor untuk melampirkan kartu kuning.

Kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan. Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bogor.

“Jadi sangat memungkinkan sebagai tanda pencari kerja, ” ujar Sohib Khan (29/2).

Ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu kuning ini. Dokumen tersebut dapat diperoleh langsung di Disnaker dengan membawa berkas fisik yang diperlukan atau melalui pendaftaran online.

Berikut ini adalah syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2024

Syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini menurut Shahibksn masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor Sohib Khan yang dilakukan Fotokopi KTP, Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja. (Haus Quraisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *