Jabodetabektoday.com – Kepala Dukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan yang KTP nya rusak bisa dengan mudah diganti melalui aplikasi Dukcapil.
“Silahkan untuk ganti KTP yang rusak sehingga proses administrasinya tidak terganggu, ” kata Ganjar.
Jika Anda memiliki KTP rusak, penting untuk segera menggantinya agar dapat digunakan kembali. Saat ini, mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan secara online.
Lantas apa saja syarat dan cara mengganti KTP yang rusak secara online? Berikut ini adalah informasi lengkapnya.
Penting untuk diingat bahwa penggantian KTP rusak atau hilang biasanya tidak dikenakan biaya, kecuali untuk dokumen yang perlu difotokopi. Oleh karena itu, segera urus KTP yang rusak atau hilang agar tidak menghambat akses ke berbagai layanan publik dan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kunjungi situs Dukcapil sesuai domisili
Lengkapi formulir yang tersedia
Tunggu proses pengajuan ganti KTP hingga selesai oleh petugas
Apabila sudah selesai, Anda bisa mengambil KTP yang baru di kantor Dukcapil terdekat. (Hais)