Inilah Lokasi dan Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga di Kota Tangerang

Jabodetabektoday.com, Tangerang – Kartu Keluarga (KK) merupakan data berisi identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia tak terkecuali di Kota Tangerang. Mengurus KK di Kota Tangerang ternyata cukup cepat dan mudah.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, prosedur pembuatan Kartu Keluarga dengan mengisi form, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online.

Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, lalu akan diproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK. Selanjutnya petugas akan mengupload file hasil layanan untuk dapat diambil oleh pemohon.

“Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga sekarang prosesnya hanya empat hari kerja. Jadi, pelayanan kependudukan di Kota Tangerang dipastikan mudah dan cepat,” kata Irman, Selasa (28/5/24).

Ia pun menjelaskan, pilihan lokasi pembuatan KK di Kota Tangerang, masyarakat bisa ke Kantor Pelayanan Disdukcapil atau kecamatan. Jika, mengalami penumpukan antrean, masyarakat bisa memanfaatkan booth layanan di area publik.

Yakni, di lantai 2 Tangcity Mall, Icon Walk Mall dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di lantai 1, City Galery, Puspem Kota Tangerang.

“Bahkan sekarang lebih mudah lagi. Masyarakat tidak harus antre cukup mengurusnya melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” jelasnya.

Berikut persyaratan mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang;

Membentuk Keluarga Baru

  1. Kartu Keluarga masing-masing
  2. KTP elektronik suami dan istri
  3. Buku nikah/Akta Perkawinan
  4. Ijazah terakhir
  5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
  6. Pekerjaan terakhir
  7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
  9. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

Rusak/Hilang/Cetak Ulang

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP elektronik suami dan istri
  3. Buku nikah/Akta Perkawinan
  4. Akta Kelahiran
  5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
  6. Ijazah Terakhir
  7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
    facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *