Jabodetabektoday.com – Bogor – Sehabis Idul Fitri, biasanya banyak yang mencari pekerjaan. Nah, dari sekian calon tenaga kerja, masih banyak yang belum memahami cara melamar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/ Kota.
Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor Sohib Khan , S.STP., MPA. dibutuhkan kartu kuning. Lalu apa manfaat dan fungsinya?
“Kartu kuning untuk calon pelamar kerja. Apabila ada perusahaan yang membutuhkan skil Anda. Perusahaan tersebut melalui Disnaker bisa memanggil pemegang kartu kuning, ” ujar Sohib Khan (26/3).
Kartu kuning adalah salah satu dokumen yang kerap dijadikan persyaratan saat melamar kerja.
Ibaratnya, kartu ini merupakan KTP atau kartu identitas yang perlu dimiliki oleh pencari kerja.
Apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat kartu ini? Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya yang telah Glints rangkum di bawah ini!
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning atau yang biasa disebut sebagai kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Masa berlaku AK1 adalah 2 tahun sejak diterbitkan.
Sesuai namanya, kartu ini memang berupa lembaran kertas berwarna kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman.
Data yang terdapat di halaman pertama antara lain nomor pencari kerja, nomor identitas diri, foto, dan tanda tangan.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, hingga daftar riwayat pendidikan.
Fungsi Kartu Kuning
Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai fungsi kartu AK1.
- Persyaratan mencari kerja
Fungsi yang pertama adalah sebagai syarat mencari kerja.
Beberapa perusahaan swasta mewajibkan pelamarnya untuk melampirkan kartu ini. Tak hanya itu, kartu kuning juga dijadikan syarat pendaftaran ASN di instansi tertentu.
Biasanya, ada berbagai berkas persyaratan yang harus dilampirkan saat mencari kerja, seperti SKCJ hingga surat keterangan bebas narkoba.
Jika datamu sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, idealnya kamu tak perlu membuat lagi persyaratan tersebut, kecuali untuk berkas yang memang sudah habis masa berlakunya.
- Pendataan tenaga kerja
Fungsi selanjutnya adalah agar Disnaker dapat mendata jumlah tenaga kerja di wilayah masing-masing.
Setelah itu, Disnaker dapat menggunakan data tersebut untuk membantu para pencari kerja yang belum menemukan pekerjaan.
Perusahaan tertentu akan menyampaikan lowongan melalui Disnaker wilayah masing-masing.
Nah, salah satu kelebihannya adalah lowongan yang diperoleh dari Disnaker ini sudah dipastikan aman dan terpercaya.
- Pemetaan ketersediaan lapangan kerja
Sekretaris Disnaker Kota Bogor menuturkan bahwa data yang diperoleh dapat dimanfaatkan oleh masing-masing Disnaker.
Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Persyaratan Membuat Kartu Kuning
Cara membuat kartu kuning adalah mengajukan ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten atau kota terdekat.
Dulu, pencari kerja hanya bisa mendapatkan kartu AK1 dengan cara mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan secara langsung. Kini, kita juga bisa mengajukannya secara online.
Syarat Buat Kartu Kuning
fotokopi KTP yang masih berlaku
fotokopi KK
pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
fotokopi ijazah pendidikan terakhir
fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)
fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Lalu, berapakah biaya membuat kartu AK1 ini?
Secara tegas Didnaker Kota Bogor mengatakan bahwa pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baik saat pengajuan maupun proses pencetakannya, pencari kerja tidak boleh dibebankan biaya sepeser pun. (Hais Quraisi)