Jabodetabektoday. com – Bogor – Ada aturan baru Kartu Keluarga dilarang untuk masukan nama sanak dan saudara. Jika ini terjadi potensi peluang kecurangan PPDB terjadi.
Menurutnya dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2024, tentang PPDB sudah ditekankan bahwa setiap anak atau calon siswa harus terdaftar di dalam KK orang tua nya langsung, tidak boleh masuk di KK sanak saudaranya.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan meminta agar hal itu tidak terjadi dilingkungan Kota Bogor. Karena bila terjadi peluang curang PPDB bisa terjadi.
“Kepada jajajaran Dukcapil Kota Bogor saya instruksikan untuk tidak mencantumkan familinya di Kartu Keluarga calon siswa, ” ungkap Gsnjar (21/6).
Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan serta aparat wilayah untuk memverifikasi data kependudukan siswa yang akan mendaftarkan di PPDB.
“Di Perwali nomor 13 tahun 2024 ini kan ada persyaratan umum ada persyaratan khusus untuk PPDB 2024, persyaratan umumnya adalah si anak itu harus berada dalam keluarga Bapak dan Ibu Kandungnya kalau tahun lalu kan banyak yang numpang KK, yang kedua domisili si anak itu sudah minimal 1 tahun lebih. Kita akan antisipasi jika ada manipulasi data,” terang Ganjar, (hais)