Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, penyidik menjerat
aktor Rio Reifan dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
‘ Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun, kata Panjiyoga, Jumat (3/5).
Sementara itu,
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi
mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan rehabilitasi tersangka Rio.
” Kita berpedoman pada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab,” kata Syahduddi.
Syahduddi menuturkan,penyidik menemukan barang bukt berupa 3 plastik narkotka berisi sabu dengan berat 1,17 gram ketika dilakukan penangkapan ditempat tinggalnya di Jatinegara, Jaktim pada 26 April 2024 silam.(sapuji)