Jabodetabektoday.com – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Depok, Nina Suzana kecewa dengan keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadirmin Makarim
Penghapusan ekstrakuliker wajib pramuka di sekolah.
Menurut Nina kurikulum Pramuka masih dibutuhkan anak-anak sekolah dijenjang SD SMP SLTA. Nantinya, Pramuka hanya bersifat ekstrakulikuler yang bersifat sukarela atau sama dengan kegiatan sekolah lainya.
“Tentu sangat jauh diharapkan rasa kepedulian tinggi terhadap pendidikan yang selama ini diajarkan di sekolah, ” ujar Nina (2/4).
Kemendikbudristek sebelumnya menerbitkan peraturan menteri mengenai kurikulum jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga menengah. Dalam aturan tersebut, Pramuka disebut tak lagi wajib, padahal Pramuka merupakan salah satu kegiatan wajib sekolah.
“Pramuka itu kegiatan wajib di sekolah. Jelas kami sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Depok sangat keberatan, ” kata Nina.
Padahal kata Nina kegiatan pramuka salah satu instrumen dalam pembentukan mental dan karakter anak didik atau para siswa. (Hais)