5 Kali Tersandung Kasus Narkoba Aktor Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, penyidik menjerat
aktor Rio Reifan dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.

‘ Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun, kata Panjiyoga, Jumat (3/5).
Sementara itu,
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi
mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan rehabilitasi tersangka Rio.
” Kita berpedoman pada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab,” kata Syahduddi.

Syahduddi menuturkan,penyidik menemukan barang bukt berupa 3 plastik narkotka berisi sabu dengan berat 1,17 gram ketika dilakukan penangkapan ditempat tinggalnya di Jatinegara, Jaktim pada 26 April 2024 silam.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *