47 ASN Adu Inovasi Lomba ASN Tingkat Kabupaten Bekasi

Jabodetabektoday.com, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 47 Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN) Adu Inovasi dalam Lomba  Anugerah ASN Tingkat Kabupaten Bekasi 2024 yang dihelat pada tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2024.

Dilaksanakan perdana di Hotel Primebiz, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (29/07/2024) para ASN menunjukan inovasi yang digagas. Dihadapan juri, para peserta menyampaikan fungsi dari inovasi yang diluncurkan di masing- masing bidang maupun dinas. 

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Susy Widyasari menjelaskan, lomba anugerah ASN ini dilaksanakan perdana. Merujuk pada amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (permenpan).

“Tahun ini, kita mengadakan Lomba Anugerah ASN tingkat Kabupaten Bekasi. Nantinya akan diberangkatkan ke Lomba Anugerah ASN tingkat Provinsi. Total peserta 47, semuanya yang memiliki inovasi,” jelasnya.

Susy mengatakan, berdasarkan surat keputusan penghargaan akan diberikan pada ASN dengan kategori ASN Teladan dan ASN Inovatif. Tahun ini, kata dia, Pemkab Bekasi melalui BKPSDM mengadakan anugerah bagi ASN Inovatif saja.

Syarat umum yakni pegawai Kabupaten Bekasi minimal tiga tahun sudah mengabdi ke Kabupaten Bekasi. Kemudian, lanjut Susy, inovasi sudah dilaksanakan minimal dua atau tiga bulan.

“Verifikasi peserta sudah dilakukan, termasuk pada syarat usia pengabdian, kemudian SKP dua tahun terakhir, kemudian surat usulan dari pimpinan, atau rekomendasi dari pimpinan. Selanjutnya, ada makalah inovasi yang didalamnya menjelaskan latar belakang kenapa inovasi itu dilaksanakan dan dibentuk, juga manfaatnya,” katanya.

Susy menambahkan, dari total 47 peserta terdiri dari empat kategori. Dari Mulai kategori jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, kategori Jabatan Administrator, kategori Jabatan Pengawas dan kategori Jabatan Fungsional pelaksana yang menjadi satu kategori.

“Juri sendiri, ada eksternal dan internal. Juri internal melibatkan asisten daerah, kemudian Kepala BKPSDM kemudian Sekretaris Daerah. Eksternal, melibatkan Mendagri, kemudian akademisi dari BKN, BKD Provinsi,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *