Jabodetabektoday.com- Bogor – Warga Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Panik, pasalnya ia masih BerKTP DKI Jakarta.
Hakim mengatakan bahwa dirinya belum sempat pindah KTP karena waktu itu masih numpang dengan orangtua. Karena rumahnya sudah dijual setelah orangtuanya meninggal dunia, belum sempat pindah KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta ke Bogor domisilinya sekarang.
Berdasarkan keputusan Pemkot DKI per bulan Maret 2024, warga diluar Jakarta akan yang masih berKTP DKI di Blokir, Hakim pun Panik.
“Karena mau diblokir, jadi semua urusan pajak, BPJS dan sebagainya secara adminstratif harus KTP domisili, ” katanya kepada Jabodetabektoday (27/2)
Namun melalui situ Pemkoti DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyebutkan bahwa warga Ibu Kota bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dinonaktifkan karena memiliki identitas tidak sesuai alamat domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis (27/2) mengimbau warga tak perlu panik dan mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat jika ada masalah kependudukan.
“Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku jika lalai mengurus,” kata dia.
Disdukcapil telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta. Hal itu terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023. (Hais Quraisi)