Jabodetabektoday.com, JAKARTA~ Pihak Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Mentan Sahrul Yasin Limpo( SYL) dalam dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“(SYL) akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Selasa (13/2).
Ade menututkan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ade tidak menjawab gamblang terkait kemungkinan pemeriksaan Firli sebagai tersangka. Namun yang pasti, ada beberapa pihak lainnya yang bakal turut diperiksa.
“Ada beberapa (yang bakal diperiksa), ada beberapa nanti akan kita update. Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja. Beberapa tambahan keterangan dan itu pastikan bisa kita penuhi,” ujarnya.
Ade menegaskan hingga kini tidak ada kendala yang dihadapi penyidik. Segera setelah lengkap, pihaknya akan kembali mengirimkan kembali berkas perkara ke jaksa.
“Sementara kita masih progres pemenuhan petunjuk dari JPU dan ini masih terus berprogres kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara sesuai kelengkapan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).
Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.(sapuji)