News  

Tidak ingin Bebas, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memperpanjang masa penahanan Harvey Moeis terkait kasus mega-korupsi komoditi timah yang merugikan negara senilai Rp271 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, perpanjangan masa penahanan 20 hari kedepan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.( KUHAP).

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke pengadilan negeri,” kata Ketut, Senin(22/4).

Ketut menerangkan, perpanjangan penahanan dilakukan agar suami Sandra Dewi itu tidak bebas dalam kasus korupsi timah.

“Iya kita sudah perpanjang tanggal 16 April 2024 sampai 40 hari ke depan. Ya kalau enggak diperpanjang (masa penahanan) bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” jelas Ketut.

Tidak hanya Harvey Ketut mengungkapkan, dalam kasus korupsi timah ini Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka dan diantaranya crazy rich PIK Helena Lim.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi,
mengatakan, peran Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” kata Kuntadi, Senin (1/4).) silam.

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.Akibatnya Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Kejagung juga tekah menyita sua buah mobil mewah milik Harvey Moeis yang diduga hasil kejahatan yaitu Toyota Kijang Innova Zenix dan Mercedes Benz E 250.Selain itu, Kejagung juga akan melakukan penyitaan berupa jet pribadi milik Harvey Moeis.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *