News  

Tersangka Pembunuhan Pedagang Warung Madura Diancam Hukuman Mati

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pembunuhan pedagang Warung Madura dikawasan Pamulang, Tangsel, Banten AH berinisial F A dan N.Kedu pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan atau Pasal56KUHP atau Pasal181 KUHP dan atau Pasal 221 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
” Ancaman hukumannya penjara 20 tahun; kata
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indra di Mapolda Metri Jaya,Selasa(14/5).

Dia menuturkan, motip pelaku menghabiskan nyawa suami tantenya tersebut karena sakit hati sering dimarahi oleh korban.


” Korban sering memakai pelaku.Apalagi, pelaku kurang tidur,” jelas Titus.

Titus menambahkan, pelaku yang sakit hati lalu menemui rekannya pegawai soto Lamongan berinsial N.

“Pelaku FA lalu menemui N dan menceritakan sakit hatinya dengan korban karena sering dimarahin dan tidak dikasih makan.Lalu pelaku N mengatakan agar FA pindah kerja lalu kalau tidak terima pelaku FAuntuk membacok korban dengan golok mill Es kelapa,” ujarnya.


Dia menambahkan,pelaku FA lalu mencari gokok di kios ES kelapa dan tidak menemukan dan besoknya pelaku kembali mendatangi kios Es Kellapa.

‘ Pelaku Fa lalu menyimpan golek diselamatkan tabung gas.Pada Jumat 10 Mei 2024 korban mdmbangunkan pelaku sambil memarahi .Saat kejadian itu, pelaku dengan korban tidak saling sapa,” ujarnya.
“Korban yang kesal dibangunkan korban untuk melayani pelanggan.Padahal, untuk melayani itu adalah tugasnya korban.

Korban sat itu sedang makan mie ayam.Usai melayani pelanggan pelaku lalu mengambil golok yang telah dipersiapkan lalu membacok leher belakang korban ketika korban akan bangun lalu pelaku kembali membacok leher, tangan kiri sampai korban tewas;” lanjutnya.


Dia mengungkapakan, setelah kejadian itu pelaku FA lalu menemui N .FA lalu menyuruh N untuk menajag warung miliknya korban agar tidak ada warga yang curiga.

” Pelaku lalu membeli karung gini dan memssukan mayat korban kedalaman dengan kaki ditekuk lalu dimasukkan dengan sarung dan meminta bantuan pelaku N untuk membuang mayat korban dengab mengendarai motor dan membuang mayat itu
di Jalan Perumahan Makadam, RT004/02, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (11/5),”
pungkasnya (sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *