Tarif PDAM Mahal! Tirta Pakuan Bogor Angkat Bicara

Jabodetabektoday. com – Bogor – Banyak yang bertanya, apakah tarif air Tirta Pakuan naik? Jawabannya TIDAK. Tarif yang berlaku saat ini sudah ditetapkan sejak Oktober 2018 berdasarkan Peraturan Walikota Bogor No 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Bogor. Artinya, sudah hampir tiga tahun, Tirta Pakuan tidak melaksanakan penyesuaian tarif.

Humas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi Puspitasari menjelaskan, kami sampaikan Golongan dan Struktur Tarif Air untuk efisiensi dan efektifitas. Kami susun perkelompok golongan tarif.

“Kita masuk Kelompok II edisi Klasifikasi Pelanggan dan Golongan Tarif Tirta Pakuan. Kelompok II ini terdiri dari Golongan Tarif Rumah Tangga R1 – R8,” ungkap Dewi, (19/6)

Dewi menjelaskan, kriteria Golongan Tarif R1- R8 ini ditentukan berdasarkan luas bangunan, lokasi jalan (jalan 1-6), dan kepemilikan usaha.

“Penetapan golongan tarif ini juga didasarkan hasil survey petugas saat proses pemasangan sambungan baru. Petugas akan me-review kondisi rumah pelanggan saat ada perubahan bentuk atau setelah renovasi,” jelasnya.

Dewi melanjutkan, kelompok IV merupakan bisnis yang melingkupi golongan tarif Niaga, Industri dan Khusus. Tirta Pakuan memberlakukan sistem subsidi silang tarif golongan ini dengan kelompok II (rumah tangga R1 – R5), untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah di Kota Bogor.

“Penetapan tarif ini sudah diatur sedemikian rupa dengan mempertimbangkan aspek keterjangkauan masyarakat. Tirta Pakuan sudah menghitung biaya operasional, kontribusi untuk PAD Kota Bogor dan kegiatan-kegiatan CSR dengan tetap mengutamakan aspek pelayanan,” ujarnya. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *