News  

Tahapan Monev UU KIP Kota Bekasi Telah Selesai Dilaksanakan

Jabodetabektoday.com, KOTA BEKASI – Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008 Tingkat Kota Bekasi Tahun 2024 bagi PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah selesai dilaksanakan. 

Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku PPID Utama melaksanakan Monev PPID Pelaksana sejak Mei sampai dengan Agustus 2024 pada seluruh 43 PPID Pelaksana dilanjutkan dengan Monev pemeringkatan 11 PPID Pelaksana Informatif. Dengan selesainya tahapan monev PPID tersebut, diperoleh 6 PPID Pelaksana Terbaik. 

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menyerahkan secara simbolis penghargaan dan hadiah kepada enam perangkat daerah sebagai Badan Publik dengan Pengelolaan PPID Terbaik Tingkat Kota Bekasi Tahun 2024 pada apel pagi gabungan aparatur, Senin, 19 Agustus 2024 di Plaza Wali Kota Bekasi. 

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi selaku atasan PPID Utama, dan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Saut Hutajulu selaku PPID Utama Kota Bekasi. 

Penghargaan diberikan kepada PPID Pelaksana Kota Bekasi sebagai berikut:

1. Peringkat 1- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dengan nilai 245 persentase 100% diberikan piala, sertifikat apresiasi dan 1 unit Notebook i7 dan penghargaan diterima Kepala Disduk Capil Kota Bekasi, Dr Taufiq Rachmat Hidayat dan Sekretaris Dian Damayanti selaku PPID Pelaksana;

2. Peringkat 2 – PPID Pelaksana Kecamatan Pondok Gede dengan nilai 243 persentase 99,18% diberikan piala, sertifikat dan 1 unit komputer All In One i7, penghargaan diterima Camat Pondok Gede Zainal Abidin Syah dan Sekretaris Mohammad Faried Wajdi Selaku PPID Pelaksana;

3. Peringkat 3 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan nilai 240 persentase 97,96% diberikan piala, sertifikat dan 1 unit komputer all in one i5, penghargaan diterima Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto dan Sekretaris Ali Syofyan selaku PPID Pelaksana;

4. Peringkat 4 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan nilai 236 persentase 96,93% diberikan piala dan sertifikat apresiasi. Penghargaan diberikan kepada Kepala BPKAD Sudarsono dan Sekretaris Indriati selaku PPID Pelaksana;

5. Peringkat 5 – RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid dengan nilai 229 persentase 93,47% diberikan piala dan sertifikat apresiasi. Penghargaan diterima Direktur RSUD CAM Kusnanto Saidi dan Wadirum dan Keuangan Yuli Swastiawati selaku PPID Pelaksana;

6. Peringkat 6 – Dinas Tata Ruang dengan nilai 221 persentase 90.2% diberikan piala dan sertifikat apresiasi. Penghargaan diterima Plt Kadistaru Lintong Dianto Putra dan Sekretaris Heni Setiowati selaku PPID Pelaksana. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengapresiasi PPID Utama Pemkot Bekasi telah melaksanakan Monev PPID tahun 2024. Ini bukti bahwa PPID Utama terus meningkatkan standar pelayanan informasi publik sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008 kepada PPID Pelaksana Se-Kota Bekasi. 

“Penghargaan ini guna mendorong peningkatan kualitas PPID Pelaksana se-Kota Bekasi pada era keterbukaan informasi dan guna pemenuhan pelayanan informasi bagi masyarakat,” ucapnya. 

Dalam momentum HUT Ke-79 Republik Indonesia, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berpesan jajaran aparaturnya selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik, bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah, mensukseskan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas aparatur Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan monev PPID Pelaksana Tahun 2024 merupakan monev terakhir yang dilaksanakan Bagian Humas dan sudah empat kali digelar bagi PPID Pelaksana.

“Kami berharap monev PPID akan terus berjalan dan dilaksanakan nantinya oleh Diskominfostandi. Tentu kami berharap pelaksanaan monev lebih baik lagi kedepannya dan semoga Pemerintah Kota Bekasi tetap menjadi Badan Publik Informatif se-Jawa Barat,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *