Jabodetabektoday.com -Depok – Kota Depok tengah memproses 75.000 anggota Satpol PP menjadi ASN. Dan baru sekitar 253 personil yang diproses.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, yang salah satu isinya adalah anggota Satpol PP harus berstatus ASN. Ini lah, yang menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah.
Wacana Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait 75.000 personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang masih Honorer, untuk dinaikan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut disambut baik Pemerintah Kota Depok, sebab, Kemendagri beralasan bahwa Satpol PP bukan sekadar tenaga umum biasa. Namun, profesi ini sangatlah membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Muhammad Thamrin menyambut baik terkait wacana peningkatan status tenaga honorer Satpol PP menjadi ASN. Kerana, sudah banyak anggota Satpol PP Kota Depok yang sudah mengabdi selama lebih tiga tahun.
“Ya ada yang sudah lama belum menjadi ASN, ” tuturnya.
Satpol PP garda terdepan untuk mencapai ketertiban kota, sehingga sewajarnya Satuan Pamong Praja berstatus ASN. Sesuai pengabdiannya mereka harus mendapatkan penghargaan. (Hais Q)