Jabodetabektoday.com, JAKARTA – Pihak Satpol PP dan PPSU Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar melakukan penertiban terhadap kandang hewan unggas peliharaan warga yang berada dibantaran Kali Banjir Kanal Barat( BKT), Rabu(13/6).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Tomang Puji D, penertiban dilakukan setelah adanya laporkan warga kepada Dinas KPKP.
” Awalnya, ada aduan dari warga yang masuk lewat CRM dan Jaki ke Dinas KPKP yang menyebutkan bantaran kali BKB ada kandang unggas,” kata Puji kepada Jabodetabektoday.com, Kamis(13/6).
Atas aduan warga, Puji melanjutkan, pihaknya lalu memanggil para Ketua RT dan RW serta warga pemilik kandang untuk bermusyawarah.
” Kami lalu memanggil para Ketua RT/RW dan warga pemilik kandang untuk melarang membangun kandang disepanjang bantaran kali,” ujar Puji.
Puji mengatakan, pihaknya sempat melayangkan surat peringatan 1,2 dan 3 untuk membongkar kandang unggas.
“Sebenarnya sejak kemaren tapi baru sekarang ini kami laksanakan karena melanggar
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas
Beranda dan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hulu Sungai Utara,” pungkas Puji.