Restoran dan Rumah Makan Di Depok Menunggak Pajak Dilebeli Stiker

Jabodetabektoday. com – Depok- Sejumlah restoran dan rumah makan di Depok banyak yang menunggak pajak.

Pemerintah kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang stiker bertuliskan “Objek Pajak ini Belum Melunasi Pajak Daerah”.
Dan itu ditempel disetiap restoran atau rumah makan di Depok yang menunggak pajak.

Objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok.

Demkian Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini dalam siaran persnya. Iya berkeinginan adanya niat pelaku usaha restoran dan rumah makan di Depok memenuhi kewajibannya.

“Jika masih belum paham kami akan memberi sangsi, ” ujar Yuli.

Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan restoran dan rumah makan agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.

“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” terang Yuli. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *