News  

Remisi Tahunan Tahanan Rutan Depok Diberlakukan Untuk Hari Idul Fitri

Jabodetabektoday.com – Depok – Remisi tahunan Kota Depok ramai menjadi usulan. Namun demikian masih harus ditinjau untuk napi yang mana bisa memperolehnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi  mengatakan, remisi diberikan dengan syarat berlaku. Antara lain, telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan (syarat substantif), erkelakuan baik paling singkat enam bulan (syarat substantif).

“Jadi tidak semudah itu juga peroleh remisi. Jadi harus ada jenjang dan persyaratannya, ” ungkap Gaffar. (2/4).

“Ada juga tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif). Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif), dan risalah pembinaan (syarat administratif),” ujar Gaffar Waliyondi

Jika ada Pidana Denda tentu tidak bisa. Ini menyalahi aturan yang ada. Dan risalah pembinaan juga perlu diperhatikan.

Seperti yang kita ketahui Sebanyak 592 warga binaan rutan Kelas I Depok diusulkan mendapat pemotongan masa tahanab atau remisi Idul Fitri. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *