News  

Puluhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Jaktim Hendak Tawuran

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Jajaran
Unit Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan 20 anaknyang masih dibawah umur karena diduga akan melakukan aksi tawuran dikawasan Cakung, Jaktim, Minggu(4/2) dinihari


Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, para pelaku ditangkap setelah petugas yang aedang melaksanakan apel di Mapolsek Cakung mencurigai adanya sejumlah remaja yang merekam kegiatan apel.
‘ Setelah apel anggota kami menanyakan kenapa direkam, rupanya remaja itu adalah admin sosial media kelompok tawuran dan mereka update di sosial media bertuliskan ‘Jangan gerak dulu angin lagi kencang’ yang artinya jangan gerak dulu ada polisi, seperti memberitahukan kepada kelompoknya,” kata Nicolas di Mapolres Jaktim, Senin (5/2).


Nicolas menuturkan, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui
mereka adaakah admin dari kekompok
Nagabonar dan Amsterdam
yang sedang melakukan pemantauan untuk melakikan tawuran.


“Total ada 20 remaja diamankan, tiga orang sebagai admin media sosial kelompok mereka, pelaku rata-rata di bawah umur 14, 15, 16, dan 17 tahun, mereka tergabung kelompok namanya Amsterdam ada di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, dua kelompok lainnya di Duren Sawit dan Cakung,” jelas Nicolas.


Nicolas mdnambahkan,
petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa senjata tajam, air keras dan bom molotov.
” Saat pihak kami melakukan razia lebih dalam terhadap para pelaku, kami amankan alat-alat digunakan untuk tawuran berupa senjata tajam (sajam) antara lain jenis celurit, golok, parang, stik golf, air keras dan bom molotov,” ungkap Nicolas.


Nicolas mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan orangtua para pelaku untuk dilakukan pembinaan.


“Kami juga kerjasama dengan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Timur, RT, dan RW serta akan memanggil orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan lalu membuat pernyataan agar selalu menjaga anaknya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkas Nicolas.

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 51 dan Pasal 170 KUHP.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *