News  

Praperadilan Aiman Ditolak, PMJ Tetap Lanjutkan Kasusnya

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya tetap melanjutoan proses hukum Jubir TPN Ganjar- Mahfud MD Aiman Witjaksono meski praperadilan yang diajukan dirinya ditolak oleh PN Jaksel pada, Selasa(27/2). Lalu.Kini, dalam kasus ini penyidio sudah memeriksa saksi ahli untuk mengetahui aoakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Aiman.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangannya berdasarkan keahlian masing- masibg.Jasi proses penyidikan masih berjalan,” kata Ary, Rabu(28/2).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda.Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku, berterimakasih kepada hakim tunggal PN Jaksel yang telah menolak permohoman praperdilan kebasahan penyitaan hanpdphone( HP) oleh penydik.
“Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’,” kata Simanjuntak.

Simanjuntak mengaku, hakim menyatakan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik tetap sah. Putusan hakim itu menguatkan penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai proses hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.
“Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya, bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP, ” jelas Simanjuntak.

Simanjuntak menuturkan,dalam menangani kasus ini penyidik bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi dalam melakukan penyidikan.

“Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” pungkas Simanjuntak.

Seperti diketahui sebelumnya hakim menolak gugatan praperadilan Aiman Sebagaimana diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Hakim menyatakan, penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab, surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel sehingga sah.

“Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur,” jelaa hakim.
Dimana, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Senin (19/2). Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.Polisi telah menyita
4 barang bukti dalam kasus ini yaitu 1 unit handphone merek Xiaomi model 2107113SG warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057; 1 buah SIM card dengan nomor 0811997***.

Kemudian, 1 buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password lama: Kgtv10** yang telah diubah oleh penyidik menjadi: @CyberPM. Lalu, 1 buah akun e-mail dengan nama aiman.witjaksono@gmail.com telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *