News  

PPPK Kabupaten Bogor Menerima Peserta Pencoblosan dari Luar TPS Lain Asal…

Jabodetabektoday.com – BOGOR – Bagi yang nyoblos di TPS berbeda, itu bisa saja dilakukan sebelum hari pelaksanaan pencoblosan. Menurut Ketua PPK kecamatan Dramaga M Soleh memaparkan, pihaknya memfasilitasi pemilih yang ingin pindah TPS karena faktor domisili atau masuk dalam daftar pemilih tambahan.

Ada 9 kategori pemilih, Pertama bagi pemilih yang bertugas di tempat lain pada saat hari H pencoblosan.

Berikutnya bagi pemilih yang menjalani rawat Inap dengan keluarga yang mendampingi, ini juga bisa di layani sampai H-7 sebelum pencoblosan.

Pemilih yang tertimpa bencana, dan pemilih yang menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman.

Sedangkan untuk kategori berikutnya, yakni penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan, kemudian mereka menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menempuh pendidikan menengah atau perguruan tinggi, dan bekerja di luar domisili yang kebanyakan karyawan perusahaan.

“Ada yang harus buat H-30, yaitu tanggal 15 Januari 2024, di antaranya mahasiswa atau belajar di tempat lain, bekerja di tempat lain. Nah, sekarang sampai H-7 itu tinggal 4 kategori yang bisa diproses, yakni bertugas di tempat lain, pasien di RS atau yang rawat inap, bencana alam dan tahanan di rutan,” katanya Sabtu (10/2/2024). (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *