Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Pplsek Tanjung Priok, Polres Jakut meringkus dua tersangka kasus curanmor yang biasa melakukan aksinya dikawasan Tanjung Priok.Keduanya, kini sudah dilakukan penahanan.
” Sudah kami lakukam penahanan” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu
Muhammad Idris kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Priok, Senin(19/2).
Dia menuturkan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringam para pelaku.
” Masih kami kembangan terus kasus ini” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menemukan rumah kost yang berlokasi di Jalan
Jalan Warakas 1 Gang 25 RT 14/08 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang dijadikan sebagai tempat penampungan motor hasil curian,.Jumat (16/2) sore.(sapuji)