Jabodetabektoday.com – Depok – Polres Metro Depok menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Accses. Konferensi Pres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Suardi J.
Menurut Arya, dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AAH bin ES.
“Dalam menjalankan aksinya tersangka bermodus mengisi saldo TOP UP kartu KMT KAI Commuter dengan menggunakan APLIKASI C Access dan APLIKASI Http Canary dengan metode pembayaran aplikasi GOPAY, ” ujar Kapolres.
Dengan mengubah sistim APLIKAI C Access sehingga pembayan tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap TOP UP, sehingga pelaku mendapatkan saldo TO-UP sebesar Rp. 12.414.998,- dari 25 kali TOP UP dengan pembayaran Rp 25,- (dua puluh lima rupiah).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah Satu buah handphone Merk Poco beserta dengan sepuluh kartu KAI Accses yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 s/d maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Arya menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Arya mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia. (Hais Quraisi)