Jaboderabektoday.com, JAKARTA- Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran yang tidak hanya menggunakan senjata tajam.Namun, proses hukum juga dilakukan kepada pelaku yang menggunakan sarung berbatu.
” Kepada pelaku yang mengenakan sarung yang didalamnya berisi batu kita lakukan penrgakan hukum,” ujarnya
Apalagi menyebabkan korban luka atau mati kita akan jerat Pasal 351 KUHP( penganiayaan berat) dan Pasal 340 KUHP( pembunuhan berencana),” kata Arif kepada wartawan di Mapolres Jakut, Senin(18/3).
Arif menuturkan, pihaknya akan melakukan langkah- langkah preentif sampai dengan persuasif dalam penangaman aksi tawuran antar warga.
“Untuk KJP sudah dicabut” jelas Arif.
Mantan Kapolres Metro Bekasi ini mengatakan, aksi tawuran antar warga selama tujuh hari puasa di bulan Ramadhan sempat terjadi di dekat Masjid Islamic Center, Koja, Jakut.
” Tawuran di Bulan Ramadhan sempat terjadi di Masjis Islamic Center Koja,” tutupnya.(sapuji)