News  

Polres Jakbar Tahan Pelaku Kasus Pencabutan di Cengkareng

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencabuoan terhadap anak berinisial AFA (23) terhadap seorang lima orang anak dikawasan Cengkareng, Jakbar.


Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Kasat Reskrim ) AKBP Andri Kurniawan, penyidik sudah menahan pelaku.


“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKBP Andrii, Jumat, (10/5).


Sementaea itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, mengatakan, bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.Kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis, (9/5)., sekitar pukul 11.30 WIB.


“Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku.Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah.Namun, tidak ada barang yang hilang,” kata Reliana.


“Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya;’ lanjut Reliana.


Reliana mengungkapkan, selanjutnya orangtua korban melaporkan pernuatan pelaku ke Polres Jakbar.


“Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metropolitan Jakarta Barat,’ pungkas Reliana.Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *