Jabodetabektoday.com- DEPOK – Polresta Depok akhirnya berhasil menangkap Muhamad Zikri Bachari (MZB) setelah melakukan pembunuhan Catur Sigit Priyanto (15).
Kepala Humas Polres Depok Iptu I Made Budi yang dihubungi Jabodetabektoday mengatakan, tidak lama setelah peristiwa penganiayaan akibat tawuran itu polisi langsung bergerak.
Sejumlah barang bukti seperti 1 (satu) bilah clurit
Satu unit HP merk Oppo A57 warna hitam
Jaket hijau Toska merk DESWINTER (milik ABH) stell pakaian pramukac satu unit Sepeda motor Honda Spaccy No. Polisi B 6288 EYO
aket warna kuning (yang dipakai korban) disita penyidik.
“Kami masih mendalami masalahnya,” ujar Iptu I Made Budi (12/2).
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan saksi, selebihnya kami masih melakukan pendalaman dan penahanan pelaku.
Polisi mengenakan pasal Kekerasan terhadap anak pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP (dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara)
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mendatangi TKP jumat (7/2) kemarin di Jl. Raya Cipayung Kelurahan Bojong pondok terong Kecamatan Cipayung Kota Depok.
Awalnya Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12 30 WIB ketika terlapor pulang sekolah mampir kerumah HABIL di Jl. Raden Saleh Kel Tirtajaya Kec. Sukmajaya Kota Depe bersama dengan DAVIN dan FACHRI menggunakan sepeda motor Sekitar pukul 14.00 WIB, teman terlapor yang bernama RIZAL GUSTI als IJAL datang jug bersama dengan FARIZ, yang kemudian RIZAL GUSTI als IJAL mengatakan kepada terlap
“NIH ADA LAWAN, LAWANNYA MTD (AL MUHTADIN” lalu terlapor menjawab “YAUDA JAL BERAPA KEPALA ?” maksud dari perkataan tersebut adalah berapa orang yang akan il tawuran, dan Sdr. RIZAL GUSTI als IJAL menjawab “3 KEPALA CO”, dimana Sdr. RIZ GUSTI als IJAL merupakan admin dari akun Instagram yang bernama “PERINTIS 39 DEPOR yang pada saat itu kebetulan ada akun dari Instagram yang bernama “SMK297.CITAYA (dari sekolah Al Muhtadin) memposting di story Instagram dengan kata-kata “R untuk bes hitung kepala” maksud dari postingan tersebut adalah pancingan untuk melakukan tawur karena melihat postingan tersebut hingga akhirnya Sdr RIZAL GUSTI als IJAL selaku adı “PERINTIS 39 DEPOK” merespon postingan tersebut lalu mengajak terlapor beserta yang untuk melakukan tawuran di Jl. Raya Cipayung Kec Pancoranmas Kota Depok (TKP).
Sekitar pukul 17.20 WIB terlapor bersama dengan yang lain berangkat dari Ji Raden Saleh Kec Sukmajaya Kota Depok menuju TKP (titik lokasi yang di tentukan), dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna hitam No Pol B-6288-EYO sambil membawa celurit yang disembunyikan dibagian paha dan betis ketika dalam perjalanan menuju ke lokası mampir ke Kp. Serab untuk menemui Anak 11 yaitu Sdr HANUNG FIRMANSYAH setelah bertemu dengan Sdr HANUNG, selanjutnya terlapor bersama-sama menuju ke TKP.
Setibanya di TKP terlihat dari kejauhan kelompok dari sekolah SMK AL MUHTADIN sudah siap, sehingga terlapor dan Sdr HANUNG turun dari sepeda motor dan langsung maju menantang korban (Sdr CATUR SIGIT PRIYANTO) untuk berduel sama sama menggunakan sajam akhirnya terjadilah tawuran, dengan cara terlapor mengayunkan celurit kearah bahu kearah perut serta kebagian badan korban (sdr CATUR SIGIT PRIYANTO) setelah itu membubarkan diri dari TKP Karena Sdr CATUR SIGIT PRIYANTO (korban) terkena bacokan dan diketahui ada usus yang keluar maka akhirnya oleh teman korban yang bernama FAMI KARBALA dibawa ke RS Citama Depok dan menjalani perawatan, namun sekira pukul 21. 30 Wib korban meninggal dunia. (Hais Quraisi)