Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktiorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Mwtro Jaya telah memeriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ataa dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri( FB).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Indradi, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi BAP yang sempat dikembalikan oleh Kejati DKI.
” Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Ade kepada Jabodetakroday.com, Kamis(15/2).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, SYL diperiksa oleh penyidik, pada Selasa(13/2) silam.
“Sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan (lantai 1) gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (15/2).
Adw menuturkan, penyidik juga telah memeriksa dua mantan anakbuah SYL yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.
“Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB,” tutup Ade.
Sebelumnya,
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihak
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa SYL dalam dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai pencoblosan pilpres 2024.
“(SYL) akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara,” kata Safri kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Selasa (13/2) lalu.
Ade menututkan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ade tidak menjawab gamblang terkait kemungkinan pemeriksaan Firli sebagai tersangka. Namun yang pasti, ada beberapa pihak lainnya yang bakal turut diperiksa.
“Ada beberapa (yang bakal diperiksa), ada beberapa nanti akan kita update. Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja. Beberapa tambahan keterangan dan itu pastikan bisa kita penuhi,” ujarnya.
Ade mengaku, hingga kini tidak ada kendala yang dihadapi penyidik dalam melakukan pemeriksaan
“Sementara kita masih progres pemenuhan petunjuk dari JPU dan ini masih terus berprogres kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara sesuai kelengkapan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023) lalu
Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).
Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.(sapuji)