News  

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan kasus fitnah dan pencemaran nama yang baik diduga dilakukan oleh juru bicara TPN Ganjar- Mahfud yaitu Aiman Witjaksono.

” Benar,” kata Kepala Bodang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis(28/3).Dia.menuturkan, penghentian juga didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 78/PUU-XXI/2023, pada angka 3 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” jelas Syam.

“Maka Apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi _Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya,” lanjut Syam.

Syam mengatakan, dengajn adanya ketentuan itu maka tuntutan tersebut dianggap batal demi hukum

“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” pungkas mantan Kapolres Metro Tangrrang, Polda Banten ini.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *