Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktirat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis LSD( lysergic acid detgylamine) dari Jerman dikirim lewat jasa pengiriman.Dari kasus ini polisi menangkap berinisial NIK pengedar dan juga kurir
” Barang narkoba semacam prangko dan cara mengkosumsinya ditempel ke langit- langit mulut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metto Jaya Kombes Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat(15/3).
Hengki menuturkan,pelaku mensasar mahasiswa atau pelajar untuk menjual narkoba jenis LSD tersebut.
” Satu lembar kecil ini oleh pelaku dijual Rp100.000.Pelaku bisa mengambil keunttungan mencapai Rp250 juta,”‘jelas Hengki.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini mengatakan, pihaknya selalu mendatangi sekolah- sekolah untuk memberikan himbauan agar tidak menjadi korban narkoba.
“Kami sering sambangi sekolah- sekolah untuk memberikan himbauan akam bahaya narkoba,” pungkas Hengki.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti( BB)250 lembar LSD.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112ayar 2 UU RI Nomor36/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20t ahun.(sapuji)