News  

PMJ Bebaskan Aturan Gage di Jalan Ibu Kota

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktorat Lalulintas Polda.Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap (gage) pada libur Idul Fitri 1445 H pada 6- 15 April 2024.


“Berkaitan dengan cuti bersama Idul Firri 1445 H.Untuk aturan ganjil – genap pada 6- 15 April 2024 ditiadakan,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Larif Usman, Senin(15/4).


Dia menuturkan, aturan gage sesuai dengan
Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Selanjutnya, ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu -Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *