News  

Pj Gubernur Heru Tegaskan ASN DKI Tidak Ada WFH dan Bakal Berikan Sanks

Jabodetabektkoday.com, JAKARTA,- Pejabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, dirinya tidak memberikan aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI , Selasa (16/4).

“Hari ini hari kerja.Jadi Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa(16/3).
Heru meminta kepada ASN dilingkungan Pemprov DKI untuk masuk kerja bila tidak sakai akan diberlakukan

“Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk,” jelas Heru.

Heru menuturkan, dirinya telah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama pascalibur lebaran 1445 Hijriah/2024.

“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas,” ungkap Heru.

Heru mengatakan, kepada jajarannya termasuk Kepala Dinas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengecek kehadiran anakbuahnya.


“Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH,” pungkas Heru.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara selektif.


Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtya mengatakan WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria di Jakarta, Senin (15/4).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH dan WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku usai libur Lebaran 2024 pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan memperkuat manajemen arus balik Lebaran.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *