Jabodetabektoday.com, TANGERANG – Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menghadiri resepsi isbat pernikahan massal 40 pasangan dalam rangka Milad ke-49 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di GSG Puspemkab Tangerang, Minggu (21/7/24).
Dalam sambutannya, Pj Andi Ony mengapresiasi kegiatan MUI bekerja sama dengan berbagai stakholder untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan kepastian hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Syukur Alhamdulillah, MUI bekerja sama Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama, dan beberapa stakeholder lainnya, pada tanggal 12 Juli lalu, telah melaksanakan sidang isbat pernikahan kepada 40 pasangan di Kecamatan Pakuhaji,” kata Pj Bupati Andi Ony.
Dia mengucapkan terima kasih kepada MUI dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan ikut berbahagia atas digelarnya resepsi pernikahan 40 pasangan yang telah melakukan sidang isbat.
“Terima kasih kepada MUI dan seluruh pihak yang terlibat. Saya sangat berbahagia bisa menghadiri resepsi pernikahan 40 pasangan dari hasil isbat pernikahan. Luar biasa acara ini, kita melihat ada tempat foto pengantin, ada pelaminan dan bahkan ada kateringnya, seperti sudah acara resepsi pernikahan pengantin baru,” ungkapnya.
Dia berharap kegiatan isbat nikah bisa terus digelar secara digelar rutin mengingat wilayah-wilayah di pelosok di Kabupaten Tangerang masih banyak pasangan yang belum tercatat di negara pernikahannya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Pusat, H Amirsyah Tambunan mengatakan, sidang isbat dan resepsi isbat pernikahan tersebut merupakan kegiatan dari rangkaian HUT ke-49 MUI yang ditujukan langsung kepada masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang telah dilakukan tercatat dalam dokumen negara dan juga bagian dari HUT MUI ke-49,” jelas H Amirsyah.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk implementasi komitmen dan kepedulian MUI kepada masyarakat agar setiap warga negara bisa mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara.