News  

Perusahaan di Kota Depok Wajib Bayar THR Karyawannya H-7

Jabodetabektoday.com – Depok – Pemerintah Kota Depok tidak segan- segan untuk menindak perusahaan yang tidak membayar THR.

Melalui Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.

Catat waktunya. Posko pengaduan ini di buka sepekan sebelum lebaran atau H-7 hingga H + 7
Hari Raya Idul Fitri.

“Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR,” tutur Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono.

Selain dapat hadir langsung, pengaduan terkait THR dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0858 7520 3599. Serta melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com.

Jadi pihak Dinasker bisa dapat melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang voba-coba untuk tidak membayar THR karyawannya.

“Jangan sampai karena perusahaannya kecil, merasa tidak untung mereka lepas tangan, ” ujarnya.

Tidak bisa seperti itu. Karena pasti akan kami tindak. Di Kota Depok perusahaan harus upayakan karyawannya mendapatkan THR. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *