News  

Perda RTRW Diresmikan Ancam Bangunan Liar Puncak

Jabodetabektoday.com – Perda RTRW akan diberlakukan, dan konsekwensinya pun akan timbul, terutama soal pertanahan

Demikianlah yang diutarakan Pj Bupati Kabupaten Bogor Asmawa Tosepu
di mana nantinya ada sejumlah hal yang terdampak dari Perda RTRW tersebut.

“Kita lihat setelah jadi kawasan perkotaan menjamur perumahan, sehingga fungsi yang ada di wilayah itu menjadi hilang, makanya Perda RTRW harus segera disahkan,” katanya.

Ancaman terbesar dalam kelola tata ruang pertahanan adalah kawasan puncak. Dan kerapkali ini menjadi pertimbangan dari masa ke masa.

Menurut Asmawa Tosepu menurutnya banyak bangunan liar berdiri salah satunya di kawasan puncak. Ini akan ditertibkan karena turut tertuang dalam revisi RTRW.

“Bangunan liarnya ditertibkan kalau tidak sesuai dengan ketentuan tidak memiliki izin mendirikan bangunan,” sebutnya.

Bangunan liat menurutnya adalah Villa, dan warung kaki lima. Ini yang kerap terjadi tumbuh dan tumbuh lagi. Dan ini merupakan pekerjaan rumah yang tak pernah usang. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *