News  

Penyuluh KUA Kota Bogor Menolak Semua Agama Dinikahkan KUA, Ini Alasannya

Jabodetabektoday,com – Bogor – Wacana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tahun 2024 ini Kantor Urusan Agama (KUA) akan mencatat pernikahan semua agama ditanggapi seragam.

Pernikahan di KUA sudah di atur dalam pembagian kewenangan pencatatan nikah sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka jika non muslim di catatkan di KUA akan tumpang tindih karena KUA di bawah Bimas Islam yang mengatur pernikahan hanya orang orang Islam saja.

Demikian yang dikatakan Dr. Zahid Mubarok, S.Th.I , M.E.I Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor dan Penyuluh Agama Islam KUA Tanah Sareal Kota Bogor.

Apalagi belum melalui Komisi VIII di DPR RI yang membidangi Agama dan sosial plus apakah mereka Non Muslim mau di catatkan pernikahan mereka di KUA mengingat sekarang Sudah di Dukcapil yg langsung terintegrasi dengan NIK dan KTP kalau ini terjadi pasti akan memberatkan mereka non muslim karena ada tambahan mereka saat akan menikah harus di catatkan dan datang ke KUA.

KUA juga identik dengan Umat Islam, sehingga tentu akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi Non Muslim jika harus mengurus pernikahan ke KUA. (Hais Quraisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *