News  

Pengamat: Pelanggar Laluntas Tidak Hanya Harus Ditilang

Jabodetabektoday.com, JAKARTA~Pengamat
dan pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP( purn) Budiyanto mengatakan, bagi pengendara yang melakulan pelanggaran tidak hanya diganjar dengan tilang semata.


“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak harus dengan tilang.
Tegoran terhasap pelanggar lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri’ kata Budiyanto kepada Jabodetabektoday.com, Srnin(12/2).
Menurut Budiyanto, pengendara yabg melanggar lalulintaa jyga bisa diberikan berupa teguran.


“Sesuai dengan SOP ( standart operasional prosedur ) bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dgn cara represif justice atau tilang atau dengan represif non justice atau tegoran” jelasnya.


“Penegakan hukum dengan tilang prosesnya melalui mekanime pengadilan , Sedangkan penegakan hukum yang bersifat non justice penyelesaiannya melalui mekanisme pwngadilan,” lanjutnya.
Dia mengatakan tentunya warga akan bertanya kqpqn teguran bisa diterapkan oleh polisi di jalan.


“Penekanan pada sanksi sosial non yuridis.
Timbul suatu pertanyaan dari maamsyarakat, kapan penegakan hukum dengan tilang dilakukan ( represif justice ) dan kapan petugas menggunakan cara non justice/ tegoran” tanyanya.


Disalam Undang- Undang(UU) polsii bisa saja dan kapam saja menjalankan diskresi.
“Setiap anggota Polri melekat kewenangan diskresi.Kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri twrhadap tindakan yang dilakukan dilapangan untuk kepentingan umum “.


Kewenangan ini diatur dlm Pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang No 2 / 2002 tentang Kepolisian.
Sedangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas , mengacu pada Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP, Pasal 264 sampai dengan Pasal 269 UU No 22/2009 tentang LLAJ dan Perma Nomor 12 /2016 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas,” pungkas mantan Kapolsek Tanah Abang ini.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *