Jabodetabektoday.com; JAKARTA- Pihak Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengganti KTP warga DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, pergantian KTP yang berjumlah 3 juta itu dilakukan secara bertahap.
“Pada 2024 ini, penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk ber-KTP Jakarta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin, Selasa (30/4).
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” lanjutr Budi.
Budi menuturkan, penggantian KTP warga DKI secara bertahap baru akan dilakukan setelah aturan Undang- Undang DkJ resmi berlaku.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,”tutup Budi.(sapuji)