Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (1/2), menerima penyerahan kewajiban lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) dari pengembang Arcadia Mangga Dua, PT Pacific Corponusa.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan ini sesuai surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari PT Pacific Corponusa yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar.
“Kita menerima kewajiban lahan aset fasos fasum seluas 5.913 meter persegi dengan total nilai aset Rp 172,79 miliar lebih,” jelasnya.
Diharapkannya, penyelesaian kewajiban oleh perusahan pengembang bangunan hotel ini bisa dicontoh pengembang lain.
Selain bagian dari kewajiban, lanjut Dhany, penyerahan aset Fasos Fasum itu juga akan menguntungkan perusahan, karena mengurangi beban pajak dan perawatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, lahan yang diserahkan ini rencananya akan dimanfaatkan sebagai jalan umum.
“Semoga nantinya bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Jakarta Pusat,” tandasnya.