Jabodetabektoday.com – Depok – Sejak aturan baru pakaian seragam oleh Diknas. Untuk Kota Depok juga menerbitkan peraturan baru.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah membenarkan, ada regulasi baru mengenai seragam sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dari jenjang SD sampai SMA/SMK dan itu diberlakukan di Kota Depok.
“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,” jelas Siti Chaerijah.
Ini berlakukan untuk ajaran baru. Sesuai dengan adat Jawa Barat. Untuk hari nya ditentukan nanti. Tentu ini akan diberitahukan kepada para Kepala Sekolah.
Tak hanya seragam, Siti Caherijah mengatakan, ada pula regulasi baru aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tentang kirikulum pada pendidikan anak usia dini sampai menengah.
“Ada lima poin penting, agar Pemda memfasilitasinya dalam pendidikan,” ujar Siti Chaerijah. (Hais)