Pedagang Pasar Agung Depok Panik Atas Pengalihan Kepemilikan Surat Tanah

Jabodetabektoday.com – Depok – Pasar Agung yang terletak di Kecamatan Sukmajaya sedang bergejolak. Pasalnya Gak Guna Pakai (HGP) akan berakhir.

Para pedagang kebingungan atas status lahan yang segera diambil dan dijadikan milik pemkot. Sehingga mereka pun buka suara.

Inilah keputusannya. Pemanfaatan Hak Guna Pakai (HGP) kios oleh pedagang di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, bakal berakhir per 31 Maret 2024. Nantinya, pengelolaan Pasar Agung akan beralih ke Pemkot Depok.

Kondisi demikian, mendapat respon dari sejumlah pedagang. Mereka menolak. Sebab, para pedagang tersebut sudah merasa memiliki kios yang ia tempati selama ini.

Sosialisasi ini yang membuat para pedagang kaget. Kepala UPTD Pasar Agung, Raden Hermawan menjelaskan, sosialisasi terhadap aturan baru tersebut, berlangsung selama dua hari.

“Kota sudah sampaikan ke mereka, seharusnya mereka mengerti, ” katanya.

Nah seharusnya mereka mengurus surat-surat tersebut. Sehingga ketika 20 tahun mereka sudah memiliki sertifikat yang sah. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *