News  

Mulai 1 Juni Beli Gas Elpiji Pakai KTP di Bogor

Jabodetabektodaycom – Bogor – MULAI 1 Juni 2024, masyarakat yang akan membeli elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi di Kota Bogor diwajibkan menggunakan KTP saat transaksi. Penerapan sistem pembelian seperti ini dimaksudkan untuk memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi ‘gas melon’ tersebut.

Kewajiban pendaftaran elpiji mini ini sesuai dengan Perpres No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan itu mengatur konsumen yang berhak menggunakan elpiji 3 kg.

Demikian kordinator agen gas Elpiji Kabupaten Bogor Mulyadi. Ia menjelaskan sejak Januari 2024, konsumen yang berhak menggunakan elpiji 3 kg diminta mendaftarkan diri ke pangkalan resmi milik Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Terdapat 253 ribu lebih pangkalan resmi LPG 3 kg di seluruh Tanah Air. 

Verifikasi data dilakukan kementerian yang berwenang. Seperti masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. 

“Konsumen yang berhak antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Arti ‘sasaran’ sesuai Instruksi Presiden (Inpres) adalah kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin, ” ujar Mulyadi (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *