Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti sebanyak 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dari tangan seorang ojek online( ojol) berinisial HJL yang diduga adalah jaringan internasional asal Thailand.
” Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran dengan upah Rp 3juta,” kata Direktut Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Mukti kepada Jabodetabektoday.com, Juharsa,Selasa(19/3).
Dia menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidkan ataa informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Teluk Gong Raya, Penjairngan, Jakut.Polisi lalu melakukan pemantauan dilokasi.
“Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara. Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi,” jelas Mukti.
” Pelaku ini dikemdalikan oleh HN WN Thailand.Kedua kenal sewaktu masih sama- sama menjalani hukuman penjara,” lanjutnya.
Mantan Direktur Nakroba Polda Metro Jaya ini mengatakan, pihaknya masih mengembangan kasus ini untuk membutu HN.
” Kami masih mengembangan kasus ini,’ tutupnya.(sapuji)