News  

Loloskan Narkoba, Pegawai Lion Air Ditangkap Bareskrim

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri berhasil
meringkus dua pegawai maskapai penerbangan Lion Air berinisial
DA dan RD karena diduga telah meloloskan
5 kilogram sabu dan 1.841 pil ekstasi.


“Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Wakil Direktur IV Tindak Pidana Nakroba Bareskrim Polri Kombes Pol
Arie Ardian kepada wartawan Mabes Polri, Kamis(18/4).


Dia menuturkan, penangkapan keduanya setelah petugas meringkus
seorang kurir narkoba lewat pesawat penerbangan Medan- Jakarta
berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 22 Maret 2024 lalu.


” Awalnya kami menangkap kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekatnohatta,” jelasnya.


Mantan Wakapolres Jakpus ini mengatakan, kepada petugas kedua karyawan Maskapai Penerbangan Lion Air menerima upah Rp 10 juta untuk meloloskan barang haram itu.


” Satu orang petugas pegawai maskapai Rp 10 juta dibagi tiga ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta,” tutupnya
Sementara itu Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto mengatakan, PT Lion Air menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke Bareskrim Polri..

“Kemudian terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” kata Iyus.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *