Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktorat Lailulintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap( gage) berkaitan dengan
hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Suci Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946.
” Berkaitan dengan
hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Suci Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946
aturan ganjil genap tidak diberlakukan,” kata Direktur Laluntas Polsa Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada Jabodetabektoday.com, Senin(11/3).
Para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas dilapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.Libur Nasional dan cuti bersama berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.Kemudian,
Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.