Jabodetabektoday. com – Bogor – Komisioner KPU Kota Bogor memberikan arahan terkait pelaksanaan pemilu. Prosesnya saat ini Me berlangsung di semua tingkat pelaksana Pemilu.
Komisioner KPU Kota Bogor Dian Yamin menjelaskan, saat ini KPU masih melakukan pemutahiran data pemilih sehingga nantinya juga akan berkolerasi dengan teknis kepemilihan.
Untuk itu PPK dan PPS harus mengetahui apa yang mereka bisa lakukan dan tidak bisa mereka lakukan untuk menjamin netralitas dan independensi selama pelaksanaan Pemilu sehingga tidak ada indikasi keberpihakan terhadap Pasangan calon yang menjadi kontestan Pilkada,” ungkap Dian Yamin.
Dalam proses tahapan Pilkada serentak pelaksanaan penghitungan suara menjadi salah satu perhatian dari komisioner KPU sehingga PPK dan PPS harus bisa meyakinkan seluruh perangkat di TPS bekerja maksimal dalam penginputan data secara manual atau digital hasil perolehan suara.
Untuk itu KPU memberikan sejumlah arahan terkait mekanisme sistem kepemiliuan yang akan berlangsung selama proses Pilkada sehingga perangkat PPK dan PPS bisa lebih seksama dalam menjalankan tugas Pilkada serentak untuk suksesnya pelaksanaan pencoblosan 27 November 2024. (Hais)